Kabar Terkini – Satuan Unit People Smuggling Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengamankan warga negara Myanmar, Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin, pelaku kasus penyelundupan manusia. Anwar diciduk setelah 2 tahun menjadi buron.
Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo mengungkapkan pelaku merupakan DPO Polda Nusa Tenggara Timur. Anwar diciduk di Apartemen Permata Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (21/08/2017) jam 22.45 WIB.
“Anwar Sadiq menjadi DPO dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi bulan November 2015. Sadiq bertindak sebagai smuggler atau penyelundup utama dalam kasus penemuan kapal KM Farah yang berisikan 16 WNA ilegal asal India, Nepal, dan Bangladesh pada 26 November 2015 di Kupang, NTT,” jelas Ferdi dalam keterangannya kepada tribunnews, Selasa (22/08/2017).
Ferdi menerangkan, atas perbuatannya, Anwar dikenai Pasal 120 UU No 6 Tahun 2011 soal Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1.500.000.000.
Kasus tersebut berawal ketika KM Farah, yang membawa 16 WNA ilegal, berangkat dari Pelabuhan Ratu bulan 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia. Diperkirakan perjalanan itu memakan waktu 8 hari. Tapi kapal itu kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin.
“Sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT. Saat ditangkap, ke-16 WNA itu tidak mempunyai paspor sehingga diamankan di Detensi Imigrasi Kupang,” tuturnya.
Setelah mengetahui WNA itu diselundupkan, kepolisian lalu mencari Sadiq, yang diduga menjadi pelaku utama penyelundupan tersebut. Dia akhirnya ditetapkan sebagai buron dan baru ditangkap setelah 2 tahun kemudian atau tepatnya pada Senin (21/08/2017) kemarin.
